PEMASARAN SEGALA JENIS PROPERTI
RUMAH , RUKO , KAVLING , OFFICE BUILDING , KOST-KOSTAN , DLL
UNTUK MEMPERMUDAH DALAM PENJUALAN DAN PERSEWAKAAN.
PENGECEKAN SERTIFIKAT KE BPN (BADAN PERTANAHAN NEGARA)
ADA 2 JENIS SERTIFIKAT DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
SHGB (SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN) : SERTIFIKAT INI MEMPUNYAI MASA WAKTU EXPIRED, SEBELUM SERTIFIKAT INI EXPIRED, MAKA ANDA HARUS MEMPERPANJANG SERRIFIKAT TERSEBUT. UNTUK MENGHINDARI PEMBAHARUAN SERTIFIKAT.
SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK) : SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN BISA DI TINGKATKAN MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK, YANG DI MANA SERTIFIKAT INI TIDAK MEMPUNYAI MASA EXPIRED.
ROYA SERTIFIKAT : PROSES INI DILAKUKAN SETELAH PEMILIK SERTIFIKAT MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN PADA PEMBERI PINJAMAN (BANK / PER-ORANGAN) UNTUK MELEPASKAN HAK TANGGUNGAN DALAM SERTIFIKAT
- JASA PENGURUSAN FREE BPHTB
- JASA PENGURUSAN BALIK NAMA PBB
- JASA PENGURUSAN IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
- JASA PENGURUSAN NAIK DAYA LISTRIK / SLO (SERTIFIKAT LAYAK OPERASI)
- JASA RENOVASI RUMAH
- DAN LAIN LAIN